Cara Membuat NPWP Secara Online Dengan Mudah

By | July 16, 2022

jeffperryforcongress.com – Hallo sobat setia pembaca artikel jeffor berjumpa kembali bersama admin yang tentunya selalu setia membagikan kalian informasi bermanfaat dan sekarang akan membahas Cara Membuat NPWP Secara Online Dengan Mudah.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama jika NPWP adalah identitas kita dalam membayar pajak setiap orang yang memiliki penghasilan di atas rata-rata yakni harus dan wajib membayar pajak, nah dengan adanya NPWP seseorang telah melakukan kewajibannya dalam membayar pajak.

Akan tetapi, untuk kalian yang tidak sempat datang langsung ke kantor untuk membuat NPWP kini pemerintah telah mempermudah dan memberikan solusi untuk masyarakatnya yakni dengan cara via online.

Membuat NPWP via online bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, untuk kalian yang telah memenuhi sarat wajib pajak berikut Cara Membuat NPWP Secara Online Dengan Mudah dibawah ini.

Baca Juga :

Cara Membuat NPWP Secara Online Dengan Mudah

Sebelum masuk ke tahap cara kalian harus memiliki persyaratan terlebih dahulu yakni meliputi beberapa syarat sebagai berikut:

  • WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
  • WNI: Foto kopi KTP
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha

Berikut ini adalah sarat wajib yang bisa dipenuhi ketika akan membuat NPWP jika kalian telah menyiapkannya kalian akan segera dibuatkan Npwp dan berikut cara via online yang bisa kalian lakukan:

  1. Langkah pertama kalian masuk terlebih dahulu ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik “daftar” apabila belum mempunyai akun.
  2. Selanjutnya masukan alamat email.
  3. Kalian harus memastikan email yang kamu masukkan aktif serta sering dipakai.
  4. Email tersebut juga akan dipakai di formulir pada saat pendaftaran NPWP online.
  5. Kemudian kalian harus memasukkan kode Captcha.
  6. Dan kembali Login di alamat email sesuai yang dipakai saat mendaftar NPWP online.
  7. Selanjutnya klik link verifikasi otomatis akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  8. Langsung saja kalian bisa mengisi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan.
  9. Isi nama kalian dengan benar sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
  10. Mengisi alamat dengan benar.
  11. Dan memasukan Pasward ulang sampai benar.
  12. Selesai.

Penutup

Itulah informasi tentang Cara Membuat NPWP Secara Online Dengan Mudah yang dapat admin sampaikan kepada kalian semua. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat sekian dan terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *